
Pedagang Telanjur Stok, Baju Impor Bekas Masih Boleh Dijual Kok
Pemerintah menggalakkan larangan impor baju bekas ilegal. Baju impor bekas dinilai mematikan pelaku UMKM dan industri dalam negeri.
Pemerintah menggalakkan larangan impor baju bekas ilegal. Baju impor bekas dinilai mematikan pelaku UMKM dan industri dalam negeri.
Polri bakal mengoptimalkan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia untuk mencegah aktivitas impor baju bekas ilegal.
Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap maraknya penjualan baju impor bekas ilegal. Berikut kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang, karena menjelang Ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan,"
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah melarang penjualan baju impor bekas ilegal di e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Menkop UKM Teten Masduki rapat bersama membahas maraknya impor baju bekas ilegal.
Pasar pakaian bekas di sepanjang Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, kembali beroperasi.
Sejumlah pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat menilai larangan untuk menjual baju bekas impor sama dengan membunuh mereka secara perlahan.
Sebagai pedagang, Rifai berharap pemerintah memberikan solusi. Dia juga berharap pedagang dilibatkan dalam pembahasan solusi.
Ratusan bal pakaian dan sepatu bekas asal China, Korea, dan AS, disita polisi. Pakaian bekas itu rupanya dipesan importir gelap melalui e-commerce Alibaba.