Mengutip buku Zakat dalam Islam oleh Khairuddin, zakat profesi atau zakat penghasilan dalam bahasa Arab disebut zakah kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah, artinya zakat penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah ini dipakai oleh Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh al-Zakah, dan Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu.
Abdul Bakir dalam buku Zakat Profesi menyebutkan, zakat profesi dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta penghasilan dari pekerjaan yang diselaminya.
Syeikh Yusuf Qaradhawi, salah satu yang mempopulerkan zakat profesi, menukil buku Zakat dalam Perekonomian Modern, ia menilai bahwa pendapatan yang dimiliki oleh kaum muslim dari keahliannya atau pekerjaannya merupakan hal yang perlu mendapat perhatian.
Maksudnya, ia beranggapan bila hasil berupa gaji yang diterima dari suatu pekerjaan mesti dikeluarkan untuk zakat. Lantaran hakikat harta milik Allah SWT, dan kita juga harus menghabiskannya di jalan-Nya, di antaranya dengan zakat. Dari kekayaan yang dititipkan kepada kita juga terdapat hak untuk orang fakir dan miskin.
Dalil Zakat Profesi
Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 mengemukakan, yang menjadi dalil sandaran ulama ditetapkannya zakat profesi ini adalah ayat Al-Qur'an yang bersifat umum dalam mensyariatkan zakat. Seperti surah Al Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ
Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
Juga dalam surat Al Baqarah ayat 219:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ
Arab Latin: wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-'afw
Artinya: Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)."
Dalam hadits dari Hakim bin Nizam, Rasulullah SAW bersabda,
"Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan." (HR Bukhari)
Berdasarkan sejumlah dalil tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, yang mana ditentukan bahwa zakat profesi adalah wajib dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun.
Minimal Nisab, Waktu, dan Kadar Zakat Profesi
Dasar hukum wajib untuk zakat profesi yang dikeluarkan fatwa MUI punya syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti pendapatan yang dimiliki seorang muslim telah mencapai nisab minimal dalam satu tahun (haul) senilai emas 85 gram.
Adapun MUI juga menetapkan bahwa zakat penghasilan bisa dikeluarkan saat menerima gaji jika sudah mencukupi nisab yang telah ditentukan. Tetapi bila belum mencapai nisab, maka pendapatan selama setahun diakumulasi, kemudian zakat dikeluarkan bila penghasilan bersihnya mencapai nisab. Ditetapkan pula kadar zakat profesi oleh MUI yakni 2,5%.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui laman resminya dan diperkuat dari SK BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Nisab Zakat Pendapatan, menyatakan bila seseorang dikatakan fardhu untuk mengeluarkan zakat profesi bila penghasilan yang didapatnya sudah mencapai nisab 85 gram per tahun.
Untuk nisab zakat profesi tahun 2023, nilai 85 gram emas sama dengan Rp 81.945.667. per tahun, dan per bulannya adalah Rp 6.828.806.
"Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut," jelas BAZNAS seperti dilansir dari situsnya.
Apabila profesi yang dijalankan tidak tetap dan pendapatan sebulannya tidak mencapai nisab, maka bisa dikumpulkan dan dihitung selama satu tahun untuk kemudian ditunaikan zakat jika gaji bersihnya cukup nisab.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Masih dari laman BAZNAS, terdapat rumus perhitungannya yakni: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Misal, harga emas hari ini seharga Rp 964.066 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667.
Pendapatan Z sebanyak Rp 10.000.000 per bulan, atau Rp 120.000.000 per tahun. Jadi, penghasilan Z sudah dikategorikan wajib zakat. Maka zakat profesi yang bisa dikeluarkan oleh Z sebesar Rp250.000 per bulan. Nilai ini diperoleh dari 2,5% x Rp 10.000.000.
Simak Video "Ini Pandu Padmogani Pebalap RI yang Bakal Tampil di FIM JuniorGP ETC"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Hukum Patung dalam Ajaran Islam, Boleh atau Tidak?
Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan Menurut Hadits, Benarkah Demikian?
Ratusan Remaja Ngaji Bersama di Alun-alun Klaten