Harta yang diterima manusia tidak lain adalah berasal dari Allah dan di dalamnya terdapat hak untuk orang miskin. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan makhluk-Nya untuk mengeluarkan infaq. Allah SWT berfirman:
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Arab-latin: Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab'a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā'ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Surat Al-Baqarah Ayat 261)
Pengertian Infaq
Kata infaq berasal dari anfaqo-yunfiqu yang memiliki arti membelanjakan atau membiayai. Secara terminologi, infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh Islam.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan nonzakat.
Menurut pendapat dari KH. Abdul Matin, ada dua makna yang terkandung dalam kata infaq. Pertama, infaq adalah terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu. Kedua, infaq adalah terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu.
Hukum Infaq
Mengutip buku Ekonomi Islam untuk SMK/MAK Kelas XII oleh Tantri Agustiana, hukum dari infaq dibedakan menjadi dua yakni wajib dan sunnah. Contoh dari infaq wajib adalah zakat, kafarat, dan nadzar. Sedangkan contoh dari infaq sunnah adalah infaq bagi fakir miskin, infaq bencana alam, dan sejenisnya.
Adapun dasar hukum infaq ditunjukkan kepada yang memiliki harta dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 215, yang berbunyi:
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Arab-Latin: Yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qul mā anfaqtum ming kairin fa lil-wālidaini wal-aqrabīna wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīl, wa mā taf'alụ min khairin fa innallāha bihī 'alīm
Artinya: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Manfaat Infaq
Manfaat infaq bagi seseorang yang mengeluarkannya adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sarana pembersih jiwa
2. Bentuk kepedulian secara sosial
3. Cara bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diterimanya
4. Menghilangkan sifat buruk dalam diri seperti kikir dan sombong
5. Memunculkan ketenangan dan ketentraman dalam diri
Simak Video "Massa Aksi Bela Al-Qur'an Ancam Demo Tiap Jumat, Jika..."
[Gambas:Video 20detik]
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Apakah Nabi Isa AS Kelak akan Menikah di Akhir Zaman?
IPHI Sebut Ongkos Haji Paling Mahal Rp 55 Juta, Ini Biaya yang Bisa Ditekan
Siapa Sosok Penghancur Ka'bah pada Akhir Zaman Kelak?