Bagi setiap pasangan Muslim yang hendak melaksanakan ibadah nikah, maka perlu bagi mereka untuk mengetahui apa saja rukun nikah berdasarkan syariat Islam. Seruan perihal pernikahan sendiri terdapat dalam firman Allah SWT Al Quran Surat Ar Rum 21.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Rum : 21)
Dari ayat di atas, pernikahan menjadi salah satu cara untuk menyalurkan kasih dan sayang kepada pasangan yang sesuai dengan sunnah dan syariat Islam. Oleh karena itu, untuk melangsungkan pernikahan calon pengantin harus memahami syarat nikah hingga rukun nikah.
4 Rukun Nikah
Mengutip buku Pernak-Pernik Pernikahan Oleh Abdurrozaq Muhammad Ridho, rukun-rukun dalam pernikahan adalah sebagai berikut:
1. Suami dan Istri
Dalam melaksanakan akad nikah, keberadaan pengantin yakni suami dan istri menjadi hal penting karena merekalah yang akan mengingat janji. Begitu pun menurut ulama dari madzhab Al-Hanafiyah bahwa jika pasangan suami istri tidak ada di lokasi berlangsungnya pernikahan maka akad nikah tersebut menjadi batal dan tidak sah.
Namun jika pengantin perempuan yang tidak ada dalam proses akad tersebut, maka pernikahan diperbolehkan atas izin dari wali dan sang suami.
2. Wali
Wali adalah pihak dari perempuan yang merupakan ayah kandungnya. Dalam proses akad nikah ini, wali memiliki peran dalam melakukan ijab atau mengikrarkan pernikahan.
Berdasarkan kesepakatan dari ulama madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Adz-Dzahiriyah, tidak adanya wali dari pihak perempuan membuat akad nikah menjadi tidak sah. Adapun menurut Abu Hanifah, bahwa wali tidak termasuk ke dalam rukun nikah.
Meskipun wali tidak dimasukkan ke dalam rukun nikah, namun keberadaannya harus tetap ada karena merupakan syarat nikah.
3. Saksi
Dalam rukun nikah, saksi menjadi penting sebagai pihak yang tahu perjanjian antara dua orang yang melangsungkan pernikahan tersebut. Bahkan, jika tidak ada pihak keluarga atau kerabat yang bisa dijadikan saksi, maka bisa digantikan oleh tetangga.
Oleh karena itu, tidak adanya wali dan saksi dalam sebuah pernikahan menjadikan pernikahan menjadi tidak sah menurut syariat Islam. Hal tersebut sebagaimana hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)
4. Ijab Kabul
Setelah dijelaskan terkait mahar kepada orang-orang yang hadir dalam proses akad, rukun nikah selanjutnya adalah ijab kabul. Ijab kabul merupakan janji suci langsung di hadapan Allah SWT. Setelah ijab kabul dilakukan, maka pasangan yang melangsungkan pernikahan menjadi sah sebagai suami-istri.
Baca juga: 9 Cara Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam |
Simak Video "Pernikahan Dibatalkan Sepihak"
[Gambas:Video 20detik]
(erd/erd)
Komentar Terbanyak
Apakah Nabi Isa AS Kelak akan Menikah di Akhir Zaman?
Siapa Sosok Penghancur Ka'bah pada Akhir Zaman Kelak?
IPHI Sebut Ongkos Haji Paling Mahal Rp 55 Juta, Ini Biaya yang Bisa Ditekan