Sebaik-baiknya perhiasan bagi seorang muslimah adalah ketakwaan. Perempuan muslim juga hendaknya menjaga dan menutup aurat sesuai yang telah dianjurkan dalam dalil Al-Qur'an dan hadits.
Merias wajah termasuk yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Perempuan boleh mengaplikasikan makeup di wajah asalkan tidak berlebihan. Biasanya terdapat beberapa alat makeup seperti perona pipi, lipstik hingga pensil untuk menegaskan bentuk alis.
Sebagai bingkai wajah, tentu semua perempuan ingin memiliki alis yang berbentuk sempurna. Dalam ajaran Islam membentuk alis dengan cara mencukurnya tidaklah diperbolehkan.
Mengutip buku Fiqih Wanita: Antara Tuntutan dan Tuntunan Panduan Praktis Bagi Wanita Muslimah oleh Rusdiana Navlia Khulasie dijelaskan bahwa mencukur sebagian atau seluruh alis hukumnya haram.
Haram bagi wanita muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apapun, baik dengan mencukur habis atau memendekkannya, atau dengan menggunakan bahan kimia. Perbuatan ini termasuk an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat.
Rasulullah SAW sungguh melaknat wanita yang membuang alisnya baik keseluruhan atau sebagian untuk kecantikan dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya.
Rasulullah SAW bersabda: "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit" (HR Abu Dawud).
Hadist ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah SWT dan termasuk tindakan
yang berlebihan dalam berhias.
Bahkan perempuan muslimah boleh menolak permintaan jika suami yang memintanya mencukur alis. Suami yang menyuruh istrinya mencukur alis dikategorikan sebagai perbuatan maksiat.
Namun tidak sepenuhnya mencukur alis disebut perbuatan haram. Hal ini dikecualikan jika seorang perempuan mengalami sakit seperti alergi atau gatal pada bagian wajah meliputi alis. Berlaku juga bagi perempuan yang mengalami kecelakaan sehingga harus mencukur alisnya untuk memudahkan pengobatan.
Pada prinsipnya Islam tidak mengharamkan perempuan untuk berhias. Bahkan Allah SWT menganjurkan untuk senantiasa menjaga tubuh kita sebagai bagian dari anugerah. Menjaga tubuh meliputi berbagai hal terkait kebersihan dan kerapian baik rambut, wajah, kuku dan lain sebagainya.
Simak Video "Perempuan yang Dirindukan Surga"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Apakah Nabi Isa AS Kelak akan Menikah di Akhir Zaman?
IPHI Sebut Ongkos Haji Paling Mahal Rp 55 Juta, Ini Biaya yang Bisa Ditekan
Siapa Sosok Penghancur Ka'bah pada Akhir Zaman Kelak?