Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah menerangkan dalam Fikih Berhias, secara bahasa aurat adalah setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. Aurat berasal dari kata al-awar yang artinya cacat, buruk, setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.
Adapun menurut istilah syariat, aurat adalah bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya. Menutup aurat juga termasuk syarat atau fardhu dalam sahnya salat.
Perintah menutup aurat termaktub dalam Al-Qur'an surah An Nur ayat 30. Allah SWT berfirman,
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat."
Batasan Aurat Perempuan
Mazhab Syafi'i hampir sama dengan mazhab Hanafi dalam masalah batasan aurat perempuan. Menurut buku Batasan Aurat Perempuan Perspektif Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali karya Usman Husen, mayoritas ulama Syafi'iyah berpandangan bahwa muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat bagi perempuan.
Menyangkut pendapat ini, ada dua kelompok yang dibahas oleh para ulama Syafi'iyah. Berikut selengkapnya.
1. Muka dan Telapak Tangan Mutlak Tidak Tergolong Aurat
Imam Syafi'i dalam Kitab al-Umm mengatakan bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi'iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.
2. Muka dan Telapak Tangan Aurat tapi Tidak Wajib Ditutup
Ada sebagian ulama Syafi'iyah yang berpandangan bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Mereka berpendapat, hanya laki-laki yang bukan mahram perempuan atau laki-laki yang sah dinikahi yang haram memandang wajah perempuan.
Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-'Abbas.
Salah satu hadits yang menjadi sandaran pendapat tersebut adalah riwayat dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Perempuan yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan jangan memakai sarung tangan." (HR Bukhari)
Disebutkan dalam al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi'i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.
Dalam kitab-kitab fiqih klasik, batasan aurat perempuan masih dibedakan lagi ke dalam dua kelompok, yakni aurat perempuan hamba dan perempuan merdeka.
Salah satunya seperti dikemukakan Al Marghinani dalam Al Hidayah Syarh al-Bidayah, sebagian kecil ulama berpendapat, apabila perempuan hamba sudah dinikahi oleh seseorang atau menjadi hak milik satu orang, maka auratnya adalah sama dengan perempuan merdeka.
Simak Video "Aktivis Kritik Perppu Ciptaker, Singgung Cuti Haid hingga Keguguran"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Apakah Nabi Isa AS Kelak akan Menikah di Akhir Zaman?
IPHI Sebut Ongkos Haji Paling Mahal Rp 55 Juta, Ini Biaya yang Bisa Ditekan
Siapa Sosok Penghancur Ka'bah pada Akhir Zaman Kelak?