Abu Ahmad meriwayatkan hadis dari Ummu Salamah yakni istri Nabi, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
Artinya: "Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka." (HR Ahmad)
Dalam riwayat Abu Dawud juga dikatakan bahwa Baginda Nabi pernah bersabda:
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
Artinya: "Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Sholat perempuan di rumahnya lebih utama daripada sholat perempuan di kamar (pribadi)-nya dan sholatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya." (HR Abu Dawud)
Para ulama berpendapat bahwa kedua hadist di atas menganjurkan perempuan muslim lebih baik melaksanakan sholat di rumahnya daripada di masjid.
Ada sebab mengapa sholat perempuan lebih baik di rumah, karena mereka akan aman dan jauh dari fitnah. Hal tersebut didasarkan pada zaman Nabi. Di mana kaum hawa berlebihan dalam berpakaian dan memakai perhiasan ketika hendak ke masjid.
Namun Rasulullah SAW tidak melarang wanita muslim menuju masjid untuk mengikuti sholat berjamaah. Ada banyak dalil yang menunjukkan perempuan muslim datang ke masjid dan ikut sholat di belakang Rasulullah. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah RA, ia berkata,
"Wanita-wanita mukminah biasa menunaikan shalat Subuh bersama Rasulullah dengan menutupi wajah mereka dengan kain penutup mereka, kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka setelah selesai sholat dan tidak ada yang mengenali mereka karena masih gelap". (HR Bukhari)
Tak hanya itu, seorang wanita harus meminta izin kepada suaminya jika hendak sholat berjamaah di masjid, dan sang suami tidak boleh melarangnya.
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Artinya: "Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Hanthalah, diriwayatkan dari Salim bin Abdullah, diriwayatkan dari Ibnu Umar ra diriwayatkan dari Nabi saw bersabda, apabila istri-istrimu meminta izin kepadamu untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka. (HR Bukhari).
Dikutip dalam Fiqih Wanita oleh M. Abdul Ghoffar E.M, diperbolehkan untuk kaum perempuan pergi ke masjid untuk mengikuti sholat berjamaah dengan syarat, harus menghindari segala sesuatu yang dapat memancing syahwat laki-laki dan menimbulkan fitnah, baik berupa perhiasan maupun parfum.
Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (dari kaum wanita) untuk melangkah ke masjid-masjid-Nya, dan hendaklah mereka pergi dengan tidak memakai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Simak Video "Viral Perempuan Rusak Masjid di Magelang, Kini Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Kisah Nabi Isa dari Kelahirannnya-Ditugaskan ke Bumi Jelang Kiamat
4 Tempat yang Tidak Bisa Didatangi oleh Dajjal, di Mana Saja?
IPHI Sebut Ongkos Haji Paling Mahal Rp 55 Juta, Ini Biaya yang Bisa Ditekan