Keterangan ini diungkap oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Hilman menyebutkan, pengembalian biaya vaksin meningitis tersebut secara khusus ditujukan bagi jemaah yang memilih tidak melakukan vaksin meningitis.
"PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," tutur Hilman melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (16/11/2022).
Di samping itu, Hilman juga meminta PPIU agar menyosialisasikan terkait penghapusan syarat wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah tersebut sekaligus penganjuran utama bagi jemaah dengan riwayat penyakit komorbid.
"PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan," terangnya.
Hilman mengaku, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU. Menurutnya, mereka tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis selama mudah diakses dengan biaya terjangkau.
"Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau," ungkap dia.
Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. Isinya menyebut, vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah. Namun, prasyarat vaksin meningitis masih menjadi kewajiban bagi jemaah haji.
Meski demikian, surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan, tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis. Lebih lanjut, Kemenkes juga masih merekomendasikan vaksinasi meningitis bagi mereka yang memiliki catatan komorbid.
Sebelum keputusan penghapusan syarat vaksin meningitis untuk umrah tersebut ditetapkan, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran dengan bunyi ketentuan serupa tertanggal 9 November 2022.
Simak Video "Isu Penting Persiapan Haji Pasca Pandemi"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Apakah Nabi Isa AS Kelak akan Menikah di Akhir Zaman?
IPHI Sebut Ongkos Haji Paling Mahal Rp 55 Juta, Ini Biaya yang Bisa Ditekan
Siapa Sosok Penghancur Ka'bah pada Akhir Zaman Kelak?