"Alhamdulillah, vaksin meningitis sudah menjadi bukan kewajiban/keharusan untuk jemaah umrah," kata Ketua Bidang (Kabid) Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi (DPP) AMPHURI Zaki Zakariya Anshary melalui keterangannya, Senin (14/11/2022).
Zaki menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor K.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang ditandatangani pada 11 November 2022.
Lebih lanjut, Zaki mengimbau masyarakat untuk menyiarkan kabar baik ini bagi masyarakat muslim di Indonesia. Dengan ini pula, ia berharap, pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia akan semakin mudah dan lancar.
"Silakan disyiarkan, semoga pelaksanaan ibadah umrah dan haji semakin mudah dan lancar untuk kita semua," tutur Zaki.
Isi Surat Edaran Pemerintah soal Syarat Vaksin Meningitis
Berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dengan tembusan Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, berikut aturan terbaru terkait syarat vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah.
1. Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.
Bagi jemaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
2. Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah mengatakan, tidak ada lagi syarat kesehatan yang mengikat bagi jemaah umrah yang datang ke Arab Saudi. Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut C Qoumas beberapa waktu lalu.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," tukasnya di Kantor Kemenag MH Thamrin, Senin (24/10/2022).
Simak Video "Isu Penting Persiapan Haji Pasca Pandemi"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Kisah Nabi Isa dari Kelahirannnya-Ditugaskan ke Bumi Jelang Kiamat
4 Tempat yang Tidak Bisa Didatangi oleh Dajjal, di Mana Saja?
IPHI Sebut Ongkos Haji Paling Mahal Rp 55 Juta, Ini Biaya yang Bisa Ditekan